Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris· Daerah Kabupaten Bone. 5. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah kabupaten- Bone. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan dalam Lingkup pemerintah kabupaten bone 7. inspektur adalah inspektur daerah kabupaten bone. 8. kepala satuan adalah kepala satuan polisi pamong praja kabupaten bone. 9. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang." ada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. ,, 10. kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan Fungsional yang berada pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. BAB II PELAKSANAAN pasal 2 Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dae;ah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasal 3 (1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Program. c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari: · · 1. Sub Bidang ldiologi dan Wawasan Kebangsaan; dan Pengembangan Budaya Bangsa. d. Bidang Fasilltas Antar Lembaga terdiri dari : 1. sub bidang Organisasi Politik Ormas dan LSM; dan 2.sub Bidang Fasilita Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan.Legislatif. '·"' e. Bidang-Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terdiri dari, : 1. Sub Bidang Kewaspadaaq Nasional; dan 2. Sub Bidang Artlisis F:otdsi dan Penanganan Konflik. . ., f. Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ekonomi terdiri dari: 1. Sub Bidang Bela Negara; dan 2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi. g. Unit Pelaksana Teknis. h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Inspektorat Pasal 4 (1) Susunan organisasi lnspektorat terdiri dari : a. Inspektorat. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Administrasi Umum. c. Inspektur Pembantu Wilayah I. d. Inspektur Pembantu Wilayah II. e. Inspektur Pembantu Wilayah III. f. Inspektur Pembantu Wilayah IV. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran · inerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga satuan Polisi Pamong Praja · Pasal 5 ( 1) Susunan organisasi Satuan Palisi Pamong Praja terdiri dari : a. Kepala satuan. b. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Programj 2. Sub Bagian Keuangan dan 3. Sub Bagian Urrfurn dan Kepegawaian. c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan. d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan 2. Seksi Kerjasama. e. Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri atas : 1. Seksi Pelatihan Dasar; dan 2. Seksi Teknis Fungsional. f. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas : 1. Seksi Satuan Linmas; dan 2. Seksi Bina Potensi Masyarakat. g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Rincian tugas, fungsi dan tata kerja di lingkungan Lembaga Teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pemangku jibatan di lingkungan ,Lembaga Teknis Daerah tetap memangku Jabatannya sampai dengan dilakukan pelantikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. BAB VI KETEjTUANPENUTUP .. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya , dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
02 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.343
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan