Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2013

Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat DIbidang Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinanur mengenai Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan, meliputi: Pelimpahan Kewenangan; Kewenangan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Batang Hari Kepada Camat DIbidang Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
BD.2013/No.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan