Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013

RAMBU LALU LINTAS JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis: a. Rambu Peringatan; b. Rambu Larangan; c. Rambu Perintah; dan d. Rambu Petunjuk. (1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas di tepi jalan umum. (2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan sarana dan prasarana jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2013
Tanggal Berlaku
15 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 1118 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan