Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone. (1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari: b. Sekretariat terdiri dari: 3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan. c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari: 1. Seksi Produksi Padi; 2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan 3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi. d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari: 1. Seksi Produksi Buah-Buahan; 2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan 3. Seksi Produksi Tanaman Hias. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari: f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat