Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone. (1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari: b. Sekretariat terdiri dari: 3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan. c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari: 1. Seksi Produksi Padi; 2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan 3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi. d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari: 1. Seksi Produksi Buah-Buahan; 2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan 3. Seksi Produksi Tanaman Hias. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari: f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2013
Tanggal Berlaku
15 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan