Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2014

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE BABI KETENTUAN UMUM · Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. -4- 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone. 6. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku. 7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang. 8. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. BAB II NAMA, JENIS, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi biaya ganti cetak peta meliputi : · a. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Batuan b. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Bukan Logam per blok. c. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Logam dan Batubara. d. Retribusi atas pencetakan peta Informasi tambang dan geologi. e. Retribusi atas pencetakan peta lampiran Izin Pemanfaatan Mata Air dan Air Bawah Tanah. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 3 Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 4 (1) Besamya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. (2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. (3) Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. BABV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 5 ( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan ta.rif sepenuhnya hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan ta.rif hanya untuk menutup sebahagian biaya. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 6 (1) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis informasi dan ukuran peta (2) Besarnya ta.rif retribusi ditetapkan sebagai berikut : 1. Jasa pelayanan dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan a. Penelusuran informasi wilayah pertambangan per 15 menit Rp. 200.000,00 b. Penetapan Wilayah dan pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, dengan luas wilayah : 1. < 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00. 2. 500 - 5.000 ha per WIUP Rp. 10.000.000,00 3. >5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp. 20.000.000,00 4. > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp. 50.000.000,00 c. Penetapan Wilayah dan penceta.kan peta WIUP batuan, dengan luas wilayah: 1. < 5 ha per WIUP Rp. 500.000,00. 2. > 5 - 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00 3. >500 - 1.000 ha per WIUP -Rp, 10.000.000,00 4. > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp. 30.000.000,00 2. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan: a. Peta informasi ukuran AO per lembar Rp. 2.500.000,00 b. Peta informasi ukuran Al per lembar Rp. 1. 750.000,00 c. Peta informasi ukuran A3 per lembar Rp. 1.000.000,00 '----. d. Peta informasi ukuran A4 untuk dokumen perizinan : 1. Mineral Logam dan Batubara per lembar Rp. 1.000.000,00. 2. Mineral Bukan Logam per lembar Rp. 750.000,00 3. Batuan per lembar Rp. 250.000,00 e. Peta digital wilayah pertambangan (format jpeg/wmf) per keping cakram digital Rp. 3.000.000,00 3. Peta informasi lampiran dokumen izin pemanfaatan mata air dan air bawah tan� ukuran A4 per lembar Rp. 250.000,00 BABVII.•.............. t BAB VII. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 6 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/ daerah tempat pelayanan dan/ atau penggunaan jasa diberikan. Pasal 7 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan. (3) Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung sesuai dengan beban rtetribusi yang terutang. BAB VIII · PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN Bagian Kesatu Penentuan Pembayaran Pasal 8 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi denganjelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya. (3) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan retribusi \ ,' terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bagian Kedua Tempat Pembayaran Pasal 9 Tempat pembayaran retribusi adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone. Bagian Ketiga Angsuran Pasal 10 (1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali pembayaran. (2) Apabila wajib retribusi . tidak sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur. (3) Tata. cara pembayaran secara angsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sebanyak paling lama 4 kali angsuran selama 1 tahun. BAB IX SANKS! ADMINISTRASI . Pasal 11 (1) Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan surat teguran. (3) Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BABX MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI Pasal 12 Masa retribusi adalahjangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan. Pasal 13 \.. .,' Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN ·.._ Pasal 14 (1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteta.pkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Besarnya intensif yang diberikan adalah· sebesar 5% dari capaian pendapatan. . ' BAB XII KETENTUANPENUTUP Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan