(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Apala Kecamatan Barebbo menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone. (2) Perubahan Status Desa Apala menjadi Kelurahan Apala bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat