Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE BONE BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah padapemerintah daerah selaku pengguna anggaran. !·1· .. , ..J 1 , 4. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. · 5. Program penanggulangan kerniskirian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 6. Rencana · Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokurnen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD. 9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone, yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bone, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untukpenanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone. BAB II PENANGGUI,ANGAN KEMISKINAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pasal 2 ·. ; !• i'. ·:: ·:· Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone. Bagi.an Kedua Percepatan Pasal 3 percepatan Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. strategi; dan b. program. Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pend,,apatan masyarakat miskin; c. mengernbangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Pasal 5 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup ';' ! .: masyarakat miskin; b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapa.sitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat; c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk rnemberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan d. program-program lainnya yang baik secara ataupun tidak langsung dapat meningkatkan ekonorni dan kesejahteraan masyarakat miskin. Pasal 6 langsung kegiatan (1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku keperitingan. Bagian Ketiga Pasal 7 Pembentukan TKPK Kabupaten Bone (1) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Bone sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Bone di bidang penanggulangan kemiskinan; b. pengoordinasian SKPD atau gabungan s'KPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal nenyusunan rencana strategis SKPD; c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyu.sunan rancangan RKPD; d. pengoordinasian SKPD atau gabungan · SKPl.J bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan n e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan. (2) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian pemantauan, supervise dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pengendalian pemantauan pelaksanaan ,· kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi; c. penyusunan hasil pemantauan pclaksanaan program dan atau kcgiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik; d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegia.tan penanggulangan kcmiskinan; e. pengendalian penanganan pengadtian masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati . Pasal 8 (1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Bone . (2) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Bone. {3) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimak:sud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik. Pasal 9 Sekretariat TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone. Pasal 10 (1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk Kelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Inforrnasi; b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat. , I , i( , ; · ( 1) Kelompok Kerja Pendataan dan dimaksud dalam Pasal 10 ayat mclaksanakan sebagian tugas Bone dalammengelola data penanggulangan kemiskinan. Sistern Informasi sebagaimana (2) huruf a mempunyai tugas Sekretaris TKPK Kabupaten dan sistern informasi (2) Kelompok Kerja Pendataan dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi: Sistem Informasi dalam dirnaksud pada ayat ( 1), a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan; b. pengembangan indikator kemiskinan daerah; c. pengembangan sistern inforrnasi kemiskinan; dan d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan. (3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyaitugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan. (4) Kelompok Kcrja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirn.aksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi: a. perumusanpembinaan hubunganantara masyarakatdengan pemerintah daerah; dan b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah. (5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan. (6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf c, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan : kemiskinan: b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Pasal 12 ( 1) TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan. (2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga; b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. kelompok program lainnya. Pasal 13 (1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di 'bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga. (2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis · pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukankoordinasi penanggulangan kerniskinan di bidang pemberdayaan masyarakat. ( 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pernberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, rnelaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. ( 4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan: koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya. Pasal 14 Kelompok program sebagaimanadimaksuddalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone. Pasal 15 (1) Keanggotaan TKPK Kabupaten Bone terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusa.i Bupati. BAB III PELAKSANAAN KOORDINASI Pasal 16 ( 1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Bone dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu] tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPK. 0 •• (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas: a. penyusunan SPKD Kabupaten Bone ; b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD; c. penyusunan LP2KD Kabupaten Bone setiap tahunnya; d. penyusunan laporan kinerja penanggulangan k=miskinan daerah; dan d. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan. BAB IV PELAPORAN Pasal 17 (1) Bupati melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone kepada Gubernur Provinsi Sulsel. (2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. ,, BABV PEMBINAAN Pasal 18 (1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone. (2) Pembinaan Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. BAB VI PENDANAAN Pasal 19 Bupati dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB Vil KETENTUANPENUTUP Pasal 20 Bagan struktur TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum .dalarn Lampiran Peraturan Bupati ini. •.. I Pasal 21 Dengan berlakunya Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Peraturan Bupa.ti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dalamBeritaDaerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
03 Februari 2014
Sumber
BD.2013/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan