Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas. (4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan