Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Golongan Retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu. (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan; b. Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan gangguan; c. Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan umum; dan d. Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan