Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011

RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan; b. Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan; c. Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas pelayanan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; d. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakamam dan pengabuan mayat; e. Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang; g. Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; h. Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa; i. Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi atas pencetakan peta; j. Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus; k. Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang; l. Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi; m. Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pengolahan limbah cair; dan n. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi atas pelayanan pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2011
Tanggal Berlaku
31 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan