PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/ No. 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan potensi Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah perlu dilakukan evaluasi Kelembagaan; dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Urusan Pertanian serta Urusan Keuangan sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daeraih Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini beirisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten konawe Utara nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daearah Kabupaten Konawe Utara , adapun peraturan yang berubah /dihapus sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf (d) pada angka 3 dan angka 21 mengalami perubahan dan Ketentuan Pasal 14 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016
- 9
|