Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
13 Januari 2001
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2001
Tanggal Berlaku
13 Januari 2001
Sumber
LD.2001/NO.07
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan