otonomi daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2012/NO.33, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Sinjai dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Sinjai
- 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5035);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor694);
8.
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Lambang
Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 1975 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
- Hymne dan Mars adalah sebagai
berikut:
a. Hymne berjudul Sinjai Bersatu;
b. Mars berjudul Sinjai Bersatu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 9 halaman
|