Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang - Ketentuan Umum Pasal 1 - Pendaftran Dan Pelaporan Pasal 2 S/d Pasal 5 - Tanda Masuk Tempat Hiburan Pasal 6 S/d pasal 9 - Bon Penjualan Pasal 10 S/d Pasal 13 - Tata Cara Pemungutan Pajak Pasal 14 S/d Pasal 23 - Penagihan Pasal 24 S/d Pasal 26 - Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Pasal 27 S/d pasal 31 - Keberatan dan Banding Pasal 32 S/d 42 - pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pasal 43 S/d pasal 45 - Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 46 - Pengurangan,Keringanan Da Pembebasan Pajak Pasal 47 S/d Pasal 54

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan