PEMBINAAN DAN PERIZINAN USAHA PETERNAKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/ No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan
ABSTRAK: |
- Dengan berkembangnya usaha disektor usaha peternakan baik ternak besar, ternak kecil maupun ternak unggas di Kabupaten Kolaka Timur dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut, khususnya dalam pemberian perizinan usaha peternakan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
- Peraturan pemerintah ini berisikan tentang pembinaan dan perizinan usaha peternakan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Mkasud dan Tujuan 3. Perizinan 4. Hak dan kewajiban 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. retribusi 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan peralihan 10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17
|