PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintahan daerah guna mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri, dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan biaya perjalanan yang disetarakan dengan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai tidak cukup mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur
ketentuan perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pempinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun tentang Kedudukan Protokeler danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANGLINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. JENIS PERJALANAN DINAS PKK
5. PELAKSANA SPPD
6. JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS
7. BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PERTANGGUNG JAWABAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN SANKSI
11. KETENTUAN LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
- 18
|