Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu tentang : - Ketentuan Umum - Prinsip-prinsip kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah. - Rencana pembangunan daerah - Ruang lingkup perencanaan pembangunan - Rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. - Pendekatan perencanaan pembangunan daerah - Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD - Perumusan rancangan akhir RPJPD - Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD - Sanksi administratif - RPJPD wajib menjadi pedoman dalam merumuskan Visi dan Misi. - Isi RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, sistematika RPJMD, - Musrenbang RPJMD - Persiapan penyusunan Renstra -Penyusunan rancangan awal Renstra PD dan sistematikanya - Verifikasi rencana Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Litbang - Isi RKPD - Penyusunan rancangan awal RKPD - Isi Renja PD - Sistematika penulisan RPJPD, RPJMD, RKPD , Renstra PD dan Renja PD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
LD No 1/ 2019
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan