ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2013/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan arah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai maka perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5432);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 590);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16);
10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
12. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 20);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57);
18. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA
5. PENGENDAIAN DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- 5
|