Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018

Penanggulangan Tuberkulosis , HIV, dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Tuberkolusis, HIV, dan AIDS. Penanggulangan TB diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan dalam rangka menghentikan laju penyebaran TB. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TB dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan. Dalam peraturan ini juga mengatur mengenai strategi, pelaksanaan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS. Pengendalian Faktor Risiko TB, HIV, dan AIDS ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TB. Dalam hal penemuan kasus TB, HIV, dan AIDS dilakukan secara aktif dan pasif. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki tugas dan kewenangan dalam hal penanggulangan TB, HIV dan AIDS. Terkait dengan penangunggalangan TB, HIV, dan AIDS, Pemerintah Daerah juga memiliki kebijakan dalam hal pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dan dukungan serta rehabilitasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan TB, HIV, dan AIDS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis , HIV, dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
22 November 2018
Tanggal Berlaku
22 November 2018
Sumber
LD.2018/NO.14. TLD NO.12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan