Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 56
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan