Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat