PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi Ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati berdasarkan standar akuntansi pemerintahan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi.
c. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai yang sebelumnya telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012, perlu
dilakukan penyesuian dan perubahan menyesuaikan
dengan perkembangan sistimatika penyusunan
Produk Hukum Daerah dan dinamika perkembangan
kebijakan akuntansi pemerintah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
BUPATI SINJAI
- 2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 3-
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
BUPATI SINJAI
- 4-
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Urusan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
BUPATI SINJAI
- 5-
23.
Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 17).
- Pasal I
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- NOMOR 24 TAHUN 2013
- 6
|