PENYESUAIAN TARIF PELAYANAN AMBULANCE PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PELAYANAN AMBULANCE PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan dan efektifitas pelayanan
ambulance pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai perlu dilakukan penetapan tarif baru pelayanan
Ambulance;
b. bahwa dengan terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar
Minyak pada bulan Juni 2013 yang menyebabkan
peningkatan biaya operasional Ambulance tidak dapat
ditangguhkan, sehingga tarif Ambulance yang telah
ditetapkan pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan
perubahan tariff;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu diatur dalam
Peraturan Bupati tentang Penyesuaan Tarif Ambulance
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
BUPATI SINJAI
-2-
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor
19);
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
BUPATI SINJAI
-3-
14.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai;
15.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Untuk
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
16.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 453 Tahun 2102 tentang
Pemberian Izin Operasional Kepada Rumah Sakit Umum
Daerah Sinjai
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
- NOMOR 20 TAHUN 2013
- 4
|