RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi Partisipatif, Pemerintah Daerah secara periodik
menyusun Rencana Pengembangan dan Pengelolaan
Irigasi (RP2I) serta sebagai peraturan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 tahun
2010 Tentang Irigasi, perlu menyusun Rencana
pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten
Sinjai Tahun 2011 - 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pengembangan dan
Pengelolaan Irigasi Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintaan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 2 –
4.
5.
6.
7.
8.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
sumber daya air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 32, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Peraturan Pemerintah tentang Pedoman, Pembinaan,
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah . (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4579);
PeraturanPemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan lembaran Negara republic
Indonesia nomor 4624);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota (Lembaran Negara republic
Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4737);
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4858);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan
Nasional.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif.
BUPATI SINJAI
- 3 –
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi
Irigasi.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi.
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
perkumpulan Petani Pemakai Air.
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Irigasi (Lembaran Daerah
provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 245);
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009
Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 4);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- NOMOR 8 TAHUN 2013
- 7
|