ARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengolahan dan pelayanan air
minum yang efektif dan efesien oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai, maka Pedoman Teknik dan Tata Cara Pengaturan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 perlu adanya
usaha dan upaya dalam rangka terciptanya keseimbangan pembiayaan
yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan produksi air
minum;
b. bahwa tarif air minum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sinjai
No. 198 Tahun 2002 tanggal 11 April 2002 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai dan sesuai
Berita Acara persetujuan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 20 Desember 2011
tentang penyehatan dan penyesuaianan tarif air minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai tidak sesuai lagi dengan kondisi,
situasi dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sinjai saat ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali
tarif air minum;
c. bahwa untuk memenuhi maksud butir a dan b diatas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan
Pemerintah Pusat;
BUPATI SINJAI
2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang
Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman
luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah
pada perusahaan daerah air minum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 1 Tahun
1978 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai Nomor 6 Tahun 1995 tanggal 22 Nopember 1995 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
No.1 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai;
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
- NOMOR 4 TAHUN 2011
- 44
|