Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017

Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang - Ketentuan Umum Pasal 1 - Ruang Lingkup Pasal 2 - Kriteria Minimarket Pasal 3 - Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5 - Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7 - Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10 - Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13 - Sanksi Administratif Pasal 14 -

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
BD>2017/No.21
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan