Pasal 1 Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2018 adalah Penjabaran Tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016 - 2021 dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD-Perubahan Kabupaten Gowa Tahun 2018, dengan memperhatikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Forum SKPD Kabupaten Gowa Tahun 2017, yang kemudian disesuaikan dengan isu strategis dan kondisi umum daerah dalam rangka peningkatan pembangunan Tahun 2018. Pasal 2 Perubahan RKPD Kabupaten Gowa Tahun 2018 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Gowa tahun 2018, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2018, yang meliputi Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Pasal 3 lsi beserta uraian perincian Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Seluruh Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, wajib • mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018 dalam menyusun penyesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja• PD) serta Rencana Kerja Perubahan dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPA-PD) Tahun 2018. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat