PELAKSANAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4
Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 8);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN
3. PENGORGANISASIAN
4. BIDANG KEGIATAN
5. PEMBINAAN PENGENDALIAN
6. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7. PENDANAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|