ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan Operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 );
13. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas
Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nornor I Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD )
2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4 );
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007
Nomor2 );
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8 );
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9 );
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2006 Nomor 4 );
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan
lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah ( Holding Company ) Gowa Mandiri
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3 );
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2007 Nomor 4 );
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22 ) ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 23);
Menetapkan
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8 )
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9 ).
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Tahun 20 l O - 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 20 IO Nornor 3 );
43. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I;
45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
- MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
l .Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-Lain Pendapatan yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 159.979.473.977,
Rp. 1.293.053.877.776,
Rp. I 69.443.180.476,-
Rp. l .622.476.532.229,-
2.Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
I) Belanja Pegawai
2) Belanja Hibah
3) Belanja Bantuan Sosial
4) Belanja Bagi Hasil
5) Belanja Bantuan Keuangan
6) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
I) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan Jasa
3) Belanja Modal
Rp. 840.352.000.314, 10
Rp. 5.000.000.000,-
Rp. 2.046.050.000,-
Rp. 1.675.443.700,-
Rp. 168.169.680.581,
Rp. 500.000.000,-
Rp. 41.911.658.552,18
Rp. 292.487.013.423,72
Rp. 291.273.486.706,-
Rp. 1.017.743.174.595, 10
Rp 625.672.158.681,90
Jumlah Belanja
Defisit
Rp. l.643.415.333.277,
Rp (20.938.801.048,-)
3.Pembiayaan
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Rp. 24.927.229.731,
Rp. 3.988.428.683,- {-)
Jumlah Pembiayaan Neto
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan :
Rp. 20.938.801.048,-
Rp 0,00
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal S
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
|