Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas: l .Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-Lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan Rp. 159.979.473.977,­ Rp. 1.293.053.877.776,­ Rp. I 69.443.180.476,- Rp. l .622.476.532.229,- 2.Belanja a. Belanja Tidak Langsung I) Belanja Pegawai 2) Belanja Hibah 3) Belanja Bantuan Sosial 4) Belanja Bagi Hasil 5) Belanja Bantuan Keuangan 6) Belanja Tidak Terduga b. Belanja Langsung I) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja Modal Rp. 840.352.000.314, 10 Rp. 5.000.000.000,- Rp. 2.046.050.000,- Rp. 1.675.443.700,- Rp. 168.169.680.581,­ Rp. 500.000.000,- Rp. 41.911.658.552,18 Rp. 292.487.013.423,72 Rp. 291.273.486.706,- Rp. 1.017.743.174.595, 10 Rp 625.672.158.681,90 Jumlah Belanja Defisit Rp. l.643.415.333.277,­ Rp (20.938.801.048,-) 3.Pembiayaan a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. 24.927.229.731,­ Rp. 3.988.428.683,- {-) Jumlah Pembiayaan Neto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan : Rp. 20.938.801.048,- Rp 0,00 Pasal 2 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal l tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Lampiran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal S Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
27 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan