Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2016

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENETAPKAN PERATURAN BUPAT! GOWA TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : I . Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa. 4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pindana korupsi. 5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara yang dituangkan dalarn forrnulir laporan Harta Kekayaan Negara yang ditetapkan oleh Kornisi Pemberantasan Korupsi. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. 8. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat yang ditunjuk mengelola penyelenggaraan LHKPN di Pemerintah Kabupaten Gowa. 9. Administrator Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan aplikasi LHKPN di Pemerintah Kabupaten Gowa. I 0. Inspektorat adalah SKPD yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terbadap pelaksanaan urusan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. BAB II LAPORANHARTAKEKAYAANPENYELENGGARANEGARA Pasal 2 (I) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupalen Gowa wajib menyampaikan LHKPN (2) Penyelenggara negara sebagaimana di maksud pada ayat (J ), adalah sebagai berikut : a. Bupati Gowa; b. Wakil Bupati Gowa c. Pejabat struktural eselon 11 (pimpinan tinggi pratarna); d. Pejabat Eselon III A; e. Pejabat selaku pengguna anggaran (PA); f. Pejabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA); g. Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Syekh Yusuf; h. Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah; 1. PPK pada Dinas Pekerjaan Umum; J· PPK pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; k. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum; I. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; m. Pejabat ULP. Pasal 3 Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan kepada KPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah : a. menduduki jabatan untuk pertarna kalinya; b. mengalami promosi atau mutasi; dan c. pensiun. Pasal 4 (1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A. (2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib meyampaikan kembali LHKPN yang dirnilikinya dengan formulir LHKPN Model KPK-B apabila: a. selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama; b. mengalami promosi atau mutasi, dan c. pensiun. BAB III TIM PENGELOLA LHKPN Pasal S Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dibentuk Tim Pengelola yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Pasal 6 (!) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari : a. Koordinator LHKPN b. Administrator LHKPN c. User LHKPN (2) Koordinator LHKPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) huruf a bertugas : a. Melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal : 1. Penyarnpaian dan pendistribusian forrnulir LHKPN, tambahan berita negara (TBN) pengumuman harta kekayaan dan dokumen korespondensi Jainnya kepada Wajib LHKPN yang bersangkutan; 2. Monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam meyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya; 3. Pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian formulir LHKPN; b. Menyampaikan data kepegawaian Wajib LHKPN yang megalami perubahanjabatan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Juni dan Desember kepada KPK; c. Mengingatkan Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; (2) Penyelenggara negara sebagaimana di maksud pada ayat (J ), adalah sebagai berikut : a. Bupati Gowa; b. Wakil Bupati Gowa c. Pejabat struktural eselon 11 (pimpinan tinggi pratarna); d. Pejabat Eselon III A; e. Pejabat selaku pengguna anggaran (PA); f. Pejabat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA); g. Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Syekh Yusuf; h. Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah; 1. PPK pada Dinas Pekerjaan Umum; J· PPK pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; k. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum; I. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; m. Pejabat ULP. Pasal 3 Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan kepada KPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah : a. menduduki jabatan untuk pertarna kalinya; b. mengalami promosi atau mutasi; dan c. pensiun. Pasal 4 (1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A. (2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib meyampaikan kembali LHKPN yang dirnilikinya dengan formulir LHKPN Model KPK-B apabila: a. selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama; b. mengalami promosi atau mutasi, dan c. pensiun. BAB III TIM PENGELOLA LHKPN Pasal S Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dibentuk Tim Pengelola yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati . Pasal 6 (!) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari : a. Koordinator LHKPN b. Administrator LHKPN c. User LHKPN (2) Koordinator LHKPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) huruf a bertugas : a. Melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal : 1. Penyarnpaian dan pendistribusian forrnulir LHKPN, tambahan berita negara (TBN) pengumuman harta kekayaan dan dokumen korespondensi Jainnya kepada Wajib LHKPN yang bersangkutan; 2. Monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam meyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya; 3. Pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian formulir LHKPN; b. Menyampaikan data kepegawaian Wajib LHKPN yang megalami perubahanjabatan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan Juni dan Desember kepada KPK; c. Mengingatkan Wajib LHKPN untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; d. Berkoordinasi dengan inspektorat mengenai kepatuhan wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN; (3) Administrator LHKPN bertugas: a. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian Wajib LHKPN yang mengalami perubahan jabatan pada aplikasi Wajib LHKPN; b. Berkoordinasi dengan KPK mengenai pengelolaan dan pengadministrasian aplikasi WajibLHKPN (4) User LHKPN bertugas: a. Melaksanakan entry data; b. mutasi data; c. cetak data pada aplikasi Wajib LHKPN. Pasal 7 Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dikirim langsung ke KPK fotocopi tanda terima penyampaian LHKPN yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada : a. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa; b. lnspektur Kabupaten Gowa; dan c. Pengelola LHKPN masing-masing SKPD. BAB IV PEMBINAAN DAN PEN GAW ASAN Pasal 8 (!) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (2) lnspektorat Daerah Kabupaten Gowa merupakan unit Pengawasan Internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan Pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (3) Atasan Langsung Pejabat wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi wajib LHKPN di lingkungan kerjanya masing-masing. Pasal 9 Inspektur lnspektorat Kabupaten Gowa bertugas : a. memonitoring kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia di periksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menindaklanjuti rekomendasi Kornisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN yang rneliputi : I . Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam rnenyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. Hasil Pemeriksaan LHKPN, dan d. melakukan hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN, menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas koordinator, kepada Bupati Gowa dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia BABV PEMBIAYAAN Pasal 10 Biaya yang dike] uarkan dalam rangka pelaksanaan tugas tim dan sekretariat tim pengelola LHKPN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa BAB VI KETENTUANPERALIHAN Pasal 11 Penyelenggara Negara yang sedang menduduki jabatannya dan belum pemah menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A wajib mengisi formulir LHKPN dan diserahkan paling lama I (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini. BABVII KETENTUANPENUTUP Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 September 2016
Tanggal Pengundangan
29 September 2016
Tanggal Berlaku
29 September 2016
Sumber
BD.2016/No.31
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan