Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2016

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDAYA DAERAH BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombaya. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa, selanjutnya disingkat LAD Kabupaten Gowa adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Gowa. BAB II STRUKTUR DAN SUSUNAN ORGANISASI LAD Pasal 2 (1) Susunan Organisasi LAD Tingkat Kabupaten terdiri dari: a. Ketua adalah Bupati Gowa; b. Wakil Ketua I adalah Wakil Bupati Gowa; c. Wakil Ketua III adalah salah seorang unsur Ketua dari Dewan Adat Bate Sala pang; d. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa; e. Bidang Organisasi; f. Bidang Pengkajian dan Pengelolaan Aset; g. Bidang Umum. (2) Susunan organisasi LAD Tingkat Kecamatan terdiri dari: a. Ketua adalah Camat; b. Wakil Ketua adalah tokoh adat kecamatan; c. Sekretaris adalah Sekretaris Camat; d. Anggota. (3) Susunan organisasi LAD Tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari: a. Ketua adalah Kepala Desa/Lurah; b. Wakil Ketua adalah tokoh adat Desa/Kelurahan; c. Sekretaris adalah Sekretaris Kepala Desa/Lurah; d. Anggota. BAB III PEMBUBARAN Pasal 3 LAD Gowa hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Besar LAD Gowa yang diadakan khusus untuk itu dan/ atau oleh Pemerintah. BAB IV ASET KEKAYAAN BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DAERAH Pasal 4 (1) Aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah kerajaan Gowa yaitu: a. Batu pelantikan Raja (Batu Pallantikang), setiap penguasa baru Gowa di sumpah di atas batu ini; b. Kompleks makam katangka, merupakan area pemakaman Raja-raja Gowa; c. Mesjid Tua Katangka didirikan pada Tahun 1603 M pada masa pemerintahan Raja Gowa XIV sultan Alauddin; d. Makam Syekh Yusuf, kompleks makam ini terletak pada dataran rendah lakiung di sebelah barat Masjid Katangka; e. Benteng Samba Opu, merupakan benteng induk yang berfungsi sebagai pusat pertanahan utama dan pusat pemerintahan kerajaan Gowa; f. Makam Arung Palakka, terletak dibukit bontobiraeng kelurahan katangka; g. Balla Lompoa ri Gowa; h. Balla Lompoa ri Bajeng; 1. Bungung Barania Ri Bajeng, merupakan sumur bertuah; j. Gaukang Ri Bontonompo merupakan benda bersejarah berupa bendera. (2) Benda-benda peninggalan kerajaan Gowa yaitu : a. tombak prajurit Kerajaan Gowa; b. Perabot Kerajaan; c. Badik Senjata Tradisional Khas Makassar; d. Alat perang kerajaan; e. Perhiasan para Raja dan keluarga Bangsawan; f. Perabot kerajaan; g. Lukisan Sultan Hasanuddin; h. Kitab dan Buku-buku bertuliskan huruf lontara dan arab; 1. Keramik; J. Teko dan gelas; k. Lukisan Syekh Yusuf al Makassary; 1. Aksesoris Raja Gowa; m. Mahkota Raja Gowa terbuat dari emas; n. Alat tenun untuk pembuatan kain; o. Alat musik tradisional; p. Rantai malina. BABV HUBUNGAN KERJASAMA LAD KABUPATEN GOWA Pasal 5 (1) LAD Kabupaten Gowa dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga adat baik regional, nasional maupun internasional (2) Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya BAB VI PEMBERIAN GELAR ADAT Pasal 6 (1) Untuk memberikan gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah kabupaten Gowa, harus memenuhi syarat : a. Memiliki integritas moral dan keteladanan; b. Berjasa dalam peningkatkan harkat, martabat dan pelestarian adat budaya kabupaten Gowa; c. Bersedia menerima gelar adat yang diberikan dengan segala kelengkapan, hak dan kewajiban yang ditentukan oleh lembaga adat kabupaten Gowa; (2) Proses pemberian gelar adat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. Lembaga adat kabupaten Gowa menerima usulan pemberian gelar adat dari perorangan, kelompok masyarakat, provinsi dan / atau kabupaten; b. LAD kabupaten Gowa menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima gelar; c. LAD kabupaten Gowa melaksanakan rapat untuk membahas dan menetapkan pemberian gelar; d. LAD kabupaten Gowa menerbitkan surat keputusan tentang pemberian gelar; (3) Gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya. BAB VII PAKAIAN Pasal 7 Pakaian adat Kabupaten Gowa yaitu: a. Baju bodo; b. Lipa' sabbe; c. Jas tutu'; d. Passapu; e. Songkok Guru; f. Jempang; g. Salawik; h. Pallawang; i. Ponto naga; J. Tokeng; k. Subang; l. Simatiyak; m. Songkok Nicappai. BAB VIII HARi-HARi BESAR Pasal 8 (1) Accera Kalompoang adalah upacara adat untuk membersihkan bendabenda pusaka peninggalan kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum Balla Lompoa. (2) Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan dan penimbangan salokoa (mahkota) Raja Gow.a. (3) Benda-benda kerajaan yang dibersihkan diantaranya : a. Tombak rotan berambut ekor kuda (penyangganya barangan); b. Parang besi tua (lasippo); c. Keris emas yang memakai permata (tatarapang); d. Senjata sakti sebagai atribut raja yang berkuasa (sudanga); e. Gelang emas berkepala naga (ponto janga-jangaya); f. Kaiung kebesaran (kolara); g. Anting-anting emas murni (bangkarak ta'roe) h. Kancing emas (kancinggaukang) BAB IX PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggaI diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya daiam Berita Daerah Kabupaten Gowa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
07 September 2016
Tanggal Berlaku
07 September 2016
Sumber
BD.2016/No.28
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan