Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2016

Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI GOWA TENTANGPENERTIBAN KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN GOWA BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : !. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 3. Bupati adalah Bupati Gowa; 4. Pemohon adalah perorangan atau badan hukurn yang pendiriannya sah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap; BAB II TUJUAN Pasal 2 Penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan tertibnya kegiatan pasar malam yang dilaksanakan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Gowa. BAB III TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEGIATAN PASAR MALAM Bagian Kesatu Permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam Pasal 3 (1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pasar malam wajib memiliki lzin Kegiatan. (2) Pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan Iokasi Iainnya dapat diberikan kepada: a Warga negara Indonesia; b. Badan Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan; Pasal 4 (I) Pemohon mengajukan surat permohonan izin kegiatan Pasar Malam secara tertulis kepada Bupati; (2) Surat pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Keterangan mengenai pemohon : 1. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan 2. Apabila Badan Hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau pengaturan pendiriannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Keterangan mengenai lokasi tempat pelaksanaan kegiatan 1. Letak, batas-batas dan luasnya secara lengkap; 2. Rencana penggunaan tanah; (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Fotocopy identitas pemohon dan akte pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan b. Peta lokasi/sket Iokasi tempat pelaksanaan kegiatan c. Surat izin lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lokasi d. Proposal kegiatan atau semacarnnya Bagian Kedua Pemberian Izin Pasal 5 (1) Bupati membentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gowa (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pemohon; b. Melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa dan meneliti lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; c. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi, untuk menerbitkan atau menolak permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam; (3) Pemberian izin kegiatan pasar malam diberikan berdasarkan pertimbangan: a. Kegiatan Pasar Malam hanya dapat dilaksanakan sebelwn pelaksanaan Hari Raya !du! Fitri. b. Kegiatan pasar malam pada Bulan Ramadhan hanya dapat dilaksanakan maksimal selama 2 (dua) minggu atau 14 (empatbelas) hari. (4) Pemberian izin kegiatan Pasar Malam diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atas Rekomendasi dari Tim Teknis BAB IV KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM Pasal 6 Setiap pemegang lzin kegiatan pasar malam berkewajiban: a. Mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi dan bersedia menganti kerugian jika terjadi kerusakan pada fasilitas umum di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; b. Memelihara dan menjaga kebersihan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; c. Menggunakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya ; d. Menyiapkan lahan parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan; e. Tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebagai lokasi pasar malam; f. Khusus lokasi pasar malam yang akan digunakan Sholat led, lokasi sudah bersih 2 (dua) hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri atau akan digunakan sholat led; g. Khusus kegiatan pasar malam tidak diperkenankan untuk menghadirkan wahana ketangkasan, yang mengandung unsur judi; h. Khusus Wahana Permainan Anak-Anak diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan tidak mengandung unsur ketangkasan. 1. Tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; j. Melaporkan kepada Bupati mengenai kegiatan pasar malam; BABV LARANGAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM Pasal 7 Setiap Pemegang Izin kegiatan pasar malam dilarang : a. memperluas atau mengembangkan penggunaan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diluar lokasi yang telah diizinkan; b. memindahkan izin pada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati; c. menutup aksesbilitas masyarakat sehingga mengganggu kepentingan umum d. melaksanakan kegiatan pasar malam sebelum memiliki izin kegiatan, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN KEGIATAN Pasal 8 (1) Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut Izin kegiatan Pasar Malam apabila: a. Pemegang izin melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan; b. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (2) lzin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan lokasi lainnya batal dengan sendirinya apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terlampaui dan pemegang izin tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. BAB VII PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan