Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016

Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR LIM BAH KET ANAH BAB! KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 4. Bupati adalah Bupati Gowa. 5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa. 6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa. 7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa. 8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. 9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil. I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk. 11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali air limbah yang mengandung radioaktif. 12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan. 13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau limbah. 16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar. 17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah. 18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan pembudidayaan tanaman. 4 BAB II MAKS VD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab. (2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. BABTll PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU PEMANFAATAN AIR LIMBAH Pasal 3 (I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib memilki lzin Pembuangan Air Limbab. (2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanab (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada: a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil samping usaba dan/atau kegiatannya; b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab; c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL milik usaba dan/atau kegiatan lain. ( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, Pasal 4 (1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air. (2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada Tanab. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Bupati. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keputusan tentang : a. data/identitas pemohon izin; b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab; c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari; d. waktu pembuangan air limbab; e. baku mutu air limbab; f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair. 5 BAB TV SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI Bagian Kesatu Syarat Teknis Pengelolaan Pasal 5 (I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib melakukan pengelolaan air lirnbahnya. (2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan. Pasal 6 (!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi kegiatan: a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain, yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah. (2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang : a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang ditetapkan; b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran; c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat; d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah. Pasal 7 Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a dapat dilaksanakan melalui : a. IP AL milik sendiri; a tau b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 8 Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga yang berwenang. Pasal 9 (I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. 6 (2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a saluran akhir !PAL. Pasal IO (I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat. (2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut : a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang berwenang; dan/atau b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air limbah. (3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal. Pasal 11 (1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup. (2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan; b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah; c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang keluar dari saluran; d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air. Bagian Kedua Syarat Teknis Pemantauan Pasal 12 (!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya. (2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan melalu laboratorium rujukan; b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan; c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah. Pasal 13 (I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut : a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL; b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan; 7 c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali. (2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut : a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali. (3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut : a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia; c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air limbah. Pasal 14 (1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi : a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air; b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka penanganan sengketa lingkungan hidup; c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya; d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, Bagian Ketiga Syarat Administrasi Pasal 15 (I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini; b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8 d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan. e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). PasaJ 16 (!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran; c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik; d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat (2) huruf d terdiri-dari : a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum; c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO); d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir; e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air; BABY TAT A CARA PERIZINAN Bagian Kesatu Verifikasi Pasal 18 (1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah; b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah; c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan; d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah; e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan sebagai tempat akhir pembuangan air limbah; f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah. 9 (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin. (4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup. (5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup. Pasal 19 (1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan benar. Pasal 20 (I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin. (2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Lingkungan . (3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ). Bagian Kedua Keputusan Izin Pasal 21 (I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis. (3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis. Pasal 22 (]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya keputusan penolakan. (2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. (3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan melampirkan persyaratan yang baru. Bagian Ketiga Masa Berlakunya lzin Pasal 23 (1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17. (3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir. Pasal 24 Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses produksinya. Pasal 25 {l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut : a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4; b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut; c. adanya pencabutan izin. (2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan !Zill. (3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila: a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin; b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai. Pasal 26 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati dengan mekanisme sebagai berikut : a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari; b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari; c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin. 11 Pasal 27 Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti memenuhi salah satu unsur yaitu : a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum; b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum; c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan pencabutan izin. Bagian Keempat Pcrubahan lzin Pasal 28 (I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan. (3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang lama. Pasal 29 Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara dan syarat-syarat permohonan izin. Bagian Kelima Pembinaan dan pengawasan Pasal 30 (I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. (2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup. Pasal 31 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk : a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh suatu kegiatan usaha; b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah; c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan; d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin; e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan; f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan usaha; g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini; h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan air limbah; 1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air; 12 J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air; k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah. BAB VT PEMBIAYAAN Pasal 32 Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
BD.2016/No.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan