Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016

Perubahna atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 6) di ubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal3 Pembentukan Unit Layanan Pengadaan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) ULP barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan unit organisasi yang bersifat non struktural dan lintas sektoral (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. (3) ULP Pemerintah Kabupaten Gowa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Gowa terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat; c. Kelompok Kerja (Pokja); d. Staf pendukung. (2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gowa dan bertugas membantu ULP. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas : a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun program kerja dan anggaran ULP; c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/ atau indikasi penyimpangan; d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Gowa; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di ULP; f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Bupati Gowa; g. mengusulkan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP, dan; h. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada BupatiGowa, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian negara/ daerah. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/ diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilaksanakan oleh ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. menggelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; (3). Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas : a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. menetapkan dokumen pengadaan; c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di website pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional ; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggah; h. menetapkan penyedia barang/jasa untuk: 1. Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) 2. Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) 1. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; J. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; k. menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP; I. menyampaikan Serita Acara Hasil Pelelangan / Seleksi kepada PPK melalui Kepala ULP; m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Bupati Gowa untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,- {sepuluh milyar rupiah) melalui kepala ULP; n. dalam ha! diperlukan, dapat mengusulkan kepada PPK: 1. Perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan/atau 2. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (4) Kelompok Kerja {Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, mencakup : a. Kelompok Kerja Bidang Barang; b. Kelompok Kerja Bidang Pekerjaan Konstruksi; c. Kelompok Kerja Bidang Konsultansi; dan d. Kelompok Kerja Bidang Jasa Lainnya 5. Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Pengguna Anggaran (PA) mengajukan permohonan proses pemilihan kepada Bupati Gowa berdasarkan RUP dan bahan dari PPK tentang paket pekerjaan yang akan dilelangkan dengan melampirkan harga perkiraan sendiri {HPS), spesifikasi teknis barang/jasa, rancangan kontrak serta copy dokumen pelaksana anggaran. (2) Atas persetujuan dan rekomendasi dari Bupati, Kepala ULP segera menginformasikan daftar paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua pokja melalui sekretaris ULP sesuai bidangnya. (3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera melakukan koordinasi dengan PPK terkait dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa dari paket pekerjaan tersebut. (4) ULP Kabupaten Gowa dapat membantu melaksanakan pengadaan barang/jasa pada kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu kementrian/lembaga/institusi yang tidak merniliki ULP ataspersetujuan Bupati Gowa, dengan ketentuan: a. Pimpinan kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu kementrian/lembaga/institusi menandatangani nota kesepahaman dengan ULP Kabupaten Gowa; b. PPK dari kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu kementrian/lembaga/institusi mengajukan surat permohonan kepada ULP Kabupaten Gowa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa; c. Segala biaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibebankan kepada DIPA/DPA Kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu kementrian/lembaga/institusi pemilik pekerjaan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahna atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
27 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.02
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan