Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang - Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2 - Kepemilikan Arsip Dan Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 3 S/d Pasal 11 - Pengelolaan Arsip Aktif Pasal 12 S/d Pasal 18 - Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 19 Dan Pasal 28 - Pemusnahan Arsip Pasal 29 S/d Pasal 45 - Penyelamatan Arsip Statis Pasal 46 S/d Pasal 49 - Pengelolaan Arsip Statis Pasal 50 S/d Pasal 59 - Penyelamatan Catatan Sejarah Pasal 60 dan Pasal 61 - Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Pasal 62 S/d Pasal 68 -Program Arsip Vital Pasal 69 S/d Pasal 72 - Peran Serta Masyarakat Pasal 73 - Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 74 S/d Pasal 79 - Pelaporan Pasal 80 dan Pasal 81 - Pengembangan Sumber Daya Kearsipan Pasal 82 S./d Pasal 90 - Sanksi Administratif Pasal 91

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD.2017/No.20
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan