Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018

Pelayan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Layanan Publik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. maksud, Tujuan, asas dan ruang lingkup 3. pembina dan penanggung jawab 4. organisasi penyelenggara 5. kerjasama penyelenggara 6. hak dan kewajiban penyelenggara 7. kewajiban pelaksana 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat 9. penyusunan,penetapa, maklumat, dan penetapan standar pelayanan 10. pemantauan da evaluasi 11. peran serta masyarakat 12. pengawasan 13. penyelesaian pengaduan 14. krtrntuan penyidikan 15. ketentuan pidana 16. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelayan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2018/ No.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan