PENYALURAN - CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/NO 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi, serta Pergub No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi terdapat perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan dan nomenklatur jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan;
Untuk menjamin tertib administrasi maka perlu melakukan perubahan Pergub Jambi No. 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Aras Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Permenkesra No. 34 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 53 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2013 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
- 7 hlmn
|