PEDOMAN UMUM - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2017/NO 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
Dalam rangka mewujudkan Visi Jambi Tuntas serta untuk mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2016-2021, perlu diberikan bantuan Keuangan Desa/Kelurahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PMK No. 50/PMK.07/2017; PERDA No. 7 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERGUB No. 20 Tahun 2013; PERGUB No. 41 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi Jambi Ke Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Jambi; Meliputi Penerimaan Bantuan Keuangan; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan; Dana Pendukung; Penyaluran Dana; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Tim Koordinasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2017.
- 11 hlmn
|