Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016

Penanaman Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanaman Modal dalam kegiatannya mengutamakan usaha pada bidang-bidang usaha yang memiliki prioritas tinggi bagi pembangunan dan perekonomian Daerah dan/atau usaha yang memiliki potensi unggulan bagi Daerah. Bidang usaha prioritas meliputi : a. usaha tanaman perkebunan, pertanian dan usaha hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah; b. industri makanan olahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan; c. usaha pemasaran/distribusi hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah; d. pembangkit tenaga listrik; e. usaha pariwisata; dan f. jenis usaha atau komoditi unggulan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.9, TLD No.97
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan