Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016

Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lokasi pendirian Pasar wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan Rencana Detail Tata Ruang, temasuk Peraturan Zonasinya. Dalam pendirian Pasar wajib melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah disekitarnya, meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. kepadatan penduduk; d. pertumbuhan penduduk; e. kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; f. penyerapan tenaga kerja lokal; g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar sebagai sarana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; dan h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.10, TLD No.98
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan