Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2016

Penyelenggaraan Program Membangun SInergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT 3. RUANG LINGKUP 4. PRINSIP DAN NILAI DASAR PELAKSANAAN PENDIDIKAN BERBASIS HARMONIS 5. TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 6. KEWAJIBAN SEKOLAH DAN PESERTA DIDIK 7. TEMA DAN JADWAL PELAKSANAAN 8. PENDANAAN 9. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN 10. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Membangun SInergi Pendidikan Berbasis Harmonis di Kabupaten Sinjai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan