LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI - PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 59 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEMERINTAH DAERAH (LSP-PEMDA) CABANG PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jambi berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pergub No. 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah degan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 59 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 59 Tahun 2013 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah (LSP-PEMDA) Cabang Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- 5 hlmn
|