isi dalam peraturan ini tentang perubahan peraturan daerah kabupaten kolaka timur No. 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dengan rincian sebagai berikut : ketentuan pasal 3 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 19 diubah, ketentuan pasal 4 dihapus, ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf d dihapus, ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, ketentuan pasal 17 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat