Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 71 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Ruang Lingkup - Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Bantuan Hukum Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemberi Bantuan Hukum - Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pemberi Bantuan Hukum - Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum - Sanksi Administrasi - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 71 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
BD No 71/2018
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan