PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN WILAYAH MALAKAJI PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Wilayah Malakaji pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis, perlu Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Wilayah Malakaji pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); tentang Pedoman Pembentukan dan membentuk Peraturan Bupati tentang Mengingat
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemburan Negura Republik Indonesia Normor 5679): atas Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887]; Negara Republik Menteri Nomor
7. Peraturan Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah Tahun 2017 Nomor 451); Dalam Negeri 12 (Berita Negara Republik Indonesia Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 11
8. Peraturan Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11]
9. Peraturan Bupati Cowa Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Berr- Dacerah Tahun 2016 Nemor 65)
- 1.Ketentuan umum
2.Pembentukan dan kedudukan
3.Susuna organisasi
4.Tugas,fungsi, dan uraian tugas
5.Jabatan Fungsional
6.Tata Kerja
7.Pengangkatan Dan Pemberentihan Dalam Jabatan
8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
|