kode etika pengelola unti layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daaerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai yang hasil mencerminkan pengadaan prinsip barang/jasa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu menyusun Kode Etik Pengelola Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemcrintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengelola Unit Pemerintah Daerah;
- 1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
- 1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Kode Etik
3.Prinsip Dasar Kode Etik
4.Kodek Etik
5.Penegakan Kode Etik
6.Komitek Etik
7.Pemeriksaan Dan Keputusan
8.Sekretariat Komite Etik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
|