Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017

Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB! KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gowa. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Gowa. sebagai unsur yang mermmpm yang menjadi 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. 6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. 7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong peningkatan kinerjanya. 8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran. 9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pi.mpinan DPRD sehari-hari. BAB 11 TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 2 Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Pasal 3 Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah) BAB III TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 4 (1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gowa; (2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses. Pasal 5 Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD 3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) BAB IV DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 6 (1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing: Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase Wakil Ketua DPRD (2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing: Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah) = Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah) Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah) Pasal 7 Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6, dengan ketentuan : a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
24a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
BD.2017/No.24a
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan