Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2017

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, P.NS serta Non PNS di Lingkungan Pemkab Tebo TA 2017, meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan; Pemberian Perintah Tugas dan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawabannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017.NO 1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan