Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016

Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHON ANGGARAN 2016. BABI KETENTUAN UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemcrintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Barru. 3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang kepentingan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihonnati dala.m sistem pemerin tahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia. 4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pcmerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepcntingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Jumlah Oesa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Oalam Negeri; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. BABU PENETAPAN RINCIAII DANA DESA Pua] 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini BABW PENGALOKASIAII DANA DESA Pua] 3 Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi formula yang clihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa. Pua14 Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar kabupaten clibagi jumJah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2016. Pua] 5 Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/ a tau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pua16 Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut : ' W = 1(0,25 • Zll + (0,35 • Z21 + (0,10 • Z3) + (0,30 • Z41) ,. (DDKabapaten - ADKabupatenl Kcterangan: W • Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa Zl = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten Z2 - rasio jumlah penduduk misk.in Oesa sctiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten Z4 = rasio IKG setiap desa terhadap total IKG Desa Kabupaten DDKabupaten - pagu Dana Desa kabupaten. ADKabupaten = besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dika1ikan jumlah desa dalam kabupaten. Paeal 7 lndeks kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/ a tau lembaga yang menyelenggara.kan urusan pemerintahan di bidang statistik. Paeal 8 {l) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. (2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah. (3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap : a. ta.hap I pada bulan April sebesar 400/o (empat puluh perseratus); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 400/o (empat puluh perseratus); dan c. tahap Ill pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus). (4) Penyaluran Dana Desa ta.hap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan: a. peraturan desa mengenai APBDesa kepada Bupati; b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. Kepala Oesa menyampaikan peraturan desa dan laporan reaJisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b kepada Bupati paling lambat minggu kedua bulan Maret. • • (5) Penyaluran Dana Desa tahap Il dilakukan setelah Kepala Desa mcnyarnpaikan; a. laporan realisasi pengunaan Dana Desa ta.hap I kepada Bupati; b. laporan realisasi pengunaan Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf a, menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus); dan c. Kepala Desa menyarnpaikan laporan realisasi penggunaan Dana Dcsa tahap I sebagaimana dimak.sud pada huru.f a kepada Bupati paling lambat minggu kedua bulan Juli. (6) Penyaluran Dana Desa tahap Ill dilakukan setelah Kepala Desa men yarn paikan; a. penyaluran Dana Desa ta.hap Ill dilakukan setelah Kepala Desa meyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I dan tahap II kepada Bupati; b. laporan realisasi pengunaan Dana Desa tahap I dan ta.hap II sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I dan ta.hap II telah digunakan sebesa.r 50°/o (]ima puluh per seratus); c. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa ta.hap I dan II sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati paling lam bat minggu kedua bulan September. (7) Rincian Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Des. BABIV PRIORJTAB PENGGUl'IAAlf DANA DESA Paaa.19 Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala Iokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Paaa.110 (1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Oesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Oesa yang discpakati dan diputuskan melalui Musyawarah Oesa. (2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagalmana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan A PB Oesa. ---------------------------------·················-·········---- ' (3) Rcncana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa. Raglan K.eaatu. Bldang Pembangw,an Deoa Paaa111 (1) Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi: a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau saran.a dan prasa.rana fisik untuk penghidupan, tennasuk ketahanan pangan clan permukiman; b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat; c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan; d. pengembangan usaha ekonomi masyarak.at, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; rum/ atau e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup. (2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat mengembangkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. (3) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Paaa112 Perencanaan program dan kegiata.n pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi: a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Oesa; kegiata.n untuk b. Oesa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan masyarakat Desa untuk mengembangkan potensi dan kapasitas masyaraka t Desa; dan c. Desa maju clan/ atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi clan investasi desa, tennasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja, padat teknologi tepat guna dan investasi melalui pengembangan BUM Desa. Bqian Kedua Bldang Pemberclayaan llaayarakat Pasal 13 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk rnendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain: a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, pe.nnoclalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan; b. dukungan kegiatan ekonorni baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa; d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyaraka.t Desa, termasuk pembentukan Kader Pcmberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre); e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, tennasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu. Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga med is/ swamedikasi di Desa; f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan; g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hid up; dan/ atau h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi la..innya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan tclah clitetapkan dalam Musyawarah Dcsa. Paaal 14 Perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, yaitu: a. Desa tertinggal dan/ a tau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan/atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa; b. Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran prod.uk., serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan; c. Desa maju dan/ a tau mandiri, mcngembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lurnbung ekonom.i atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memililci kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi ata.u manusia dan kapital desa secara berkelanjutan. Pasal 15 Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa harus menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Paaal 16 (1) Contoh model prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 diuraikan dalarn Lampiran II Pedoman Teknis dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Peraturan Bupati dan Lampiran Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalarn penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa. Paaa117 Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Paaa118 (1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus clidukung dengan bukti yang lengkap dan sah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. (3) Pengeluaran leas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. (4) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paaa119 (1) Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I, tahap II dan Laporan ReaJisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati. (2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {I) dilakukan dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli t.ahun anggaran berjalan; b. tahap II paling lambat mmggu keempat bulan September tahun anggaran berjalan; dan c. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Oesa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan februari tahun anggaran berikutnya. Paul20 (1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak. menyampaikan APBDesa dan/ atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya. (2) Penundaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sampru dengan disampaikannya APBDesa dan/ a tau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya. (3) Bupati mengurang, penyaluran dana desa dalam ha! ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar. (4) SiLPA Dana Desa yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa sisa Dana Desa yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari Dana Desa yang ditcrima Dcsa. (5) Pengurangan Dana Desa dilaporkan oleh Bupati kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Periinbangan Keuangan BABV KETEKTUAK PE!fUTUP Pual 21 Peraruran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan