Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016

Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PBRATURAN BUPATI TENTAKG PERBTAPAX BESARAX DAX PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN .ANGGARAN 2016. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati mi yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Peraturan Daerah selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barru. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barru. 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diriilai dengan uang termasuk didalarnnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana.an, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. rngggp-111111r.-sw·m, .. 8. Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Daerah yang selanjutnya -disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 10. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. 11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan pennintaan pembayaran. 12. SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, rnembayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalarn pelaksanaan APBD pada SKPD. 15. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. BAB II BESARAN UANG PERSEDIAAN PaNl2 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui SPP-UP. (2) SPP Uang Persediaan (SPP-UP) sebagaimana dirnaksud ayat (1) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. (3) Besaran uang persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk setiap SKPD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. BABm BESARAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN Paaal 3 (1) Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabiia dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban sekurang-kurangnya 50% (Lima puluh persen). {2t Pada akhir tahun anggaran seluruh msa uang peFsediaan yang belum dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban oleh bendahara pengeluaran harus dikembalikan ke kas daerah melalui penyetoran dengan Surat Tanda Setoran. BABIV KETERTUAN PERUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mu-lai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan