PBRATURAN BUPATI TENTAKG PERBTAPAX BESARAX DAX PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN .ANGGARAN 2016. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati mi yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Peraturan Daerah selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barru. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barru. 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diriilai dengan uang termasuk didalarnnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana.an, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. rngggp-111111r.-sw·m, .. 8. Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Daerah yang selanjutnya -disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 10. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. 11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan pennintaan pembayaran. 12. SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, rnembayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalarn pelaksanaan APBD pada SKPD. 15. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. BAB II BESARAN UANG PERSEDIAAN PaNl2 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui SPP-UP. (2) SPP Uang Persediaan (SPP-UP) sebagaimana dirnaksud ayat (1) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. (3) Besaran uang persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk setiap SKPD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. BABm BESARAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN Paaal 3 (1) Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabiia dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban sekurang-kurangnya 50% (Lima puluh persen). {2t Pada akhir tahun anggaran seluruh msa uang peFsediaan yang belum dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban oleh bendahara pengeluaran harus dikembalikan ke kas daerah melalui penyetoran dengan Surat Tanda Setoran. BABIV KETERTUAN PERUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mu-lai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat