Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 24 Tahun 2010

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KABUPATEN BARRU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Bupati adalah Bupati Barru. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Standar Operasional Prosedur adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 7. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 8. Badan Publik adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barru dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini. 10. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unit/lembaga dilingkup Pemerintah Kabupaten Barru. 12. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik. 13. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 14. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 15. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Kabupaten Barru bertujuan untuk: a. memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; c. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik; dan d. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bagian Kedua Ruang Lingkup Badan Publik Pasal 3 (1) Ruang lingkup Badan Publik meliputi: a. Bupati dan Perangkat Daerah sebagai lembaga eksekutif daerah; b. badan lain dalam wilayah Kabupaten Barru yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. organisasi non pemerintah yang beraktifitas dalam wilayah Kabupaten Barru sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; d. partai politik yang berada dalam wilayah Kabupaten Barru; dan e. Badan Usaha Milik Daerah. (2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum pada Lampiran form 01 tentang Badan Publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum masuk pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik. BAB III UNIT PELAKSANA Bagian Kesatu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasal 4 (1) Bupati menunjuk dan mengangkat PPID melalui Keputusan Bupati. (2) Bupati dapat menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah. (3) PPID, pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah. Bagian Kedua Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Pasal 5 PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Pasal 6 (1) PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik. (2) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: a informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. (4) Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan. Pasal 7 (1) PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik. (2) Dalam rangka tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan. (3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan: a pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan b penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat. (4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas: a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan e. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. (5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: a. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi. Pasal 9 PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. BAB III INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Pasal 10 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas: a. informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi: 1) informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; 2) struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural; dan/atau 3) laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. b. ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) nama program dan kegiatan; 2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3) target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5) anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6) agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik; 7) informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; 8) informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara; dan/atau 9) informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum. c. ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) rencana dan laporan realisasi anggaran; 2) neraca; 3) laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; 4) daftar aset dan investasi. e. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima; 2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3) jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; 4) alasan penolakan permohonan Informasi Publik. f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; 2) daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi; h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan; i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan/atau j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Pasal 11 (1) Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta. (2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. (3) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; f. pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan/atau h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan. (4) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi pelaksanaan standar pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan/atau melakukan perjanjian kerja. Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Pasal 12 (1) Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang- kurangnya terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat: 1) Nomor; 2) ringkasan isi informasi; 3) pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; 4) penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; 5) waktu dan tempat pembuatan informasi; 6) bentuk informasi yang tersedia; dan 7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan daerah; 2) masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan daerah; 3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan daerah; 4) rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan daerah; 5) tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan daerah; dan 6) peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: 1) pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; 2) profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima; 3) anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; atau 4) data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik. e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik; p. informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan/atau q. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran form 02 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Setiap badan publik wajib membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 14 Pengecualian Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Bagian Kedua Tata Cara Pengecualian Informasi Publik Pasal 15 (1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. (4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 16 (1) PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik. (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. (3) Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan. Pasal 17 (1) Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 . (2) Pengaturan mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. BAB V STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 18 (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan. Bagian Kedua Standar Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman Pasal 19 (1) Badan Publik wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang- kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Badan Publik non negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sekurang- kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (5) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi. Pasal 20 (1) Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat. (3) Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum wajib: a. mengumumkan prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan b. menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebarluasan informasi keadaan darurat. Bagian Ketiga Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan Pasal 21 Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik. Pasal 22 (1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekurang- kurangnya memuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik di registrasi; b. nama; c. alamat; d. pekerjaan; e. nomor telepon/e-mail; f. rincian informasi yang dibutuhkan; g. tujuan penggunaan informasi; h. cara memperoleh informasi; dan i. cara mendapatkan salinan informasi. (5) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat pada Lampiran form 03 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 23 (1) PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan. (2) PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik. (5) Nomor pendaftaran sebagaimana pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik. (6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik. (7) Register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor pendaftaran permohonan; b. tanggal permohonan; c. nama Pemohon Informasi Publik; d. alamat; e. pekerjaan; f. nomor kontak; g. Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan informasi; i. status informasi untuk mencatat apakah informasi sudah berada di bawah penguasaan Badan Publik atau telah didokumentasikan; j. format informasi yang dikuasai; k. jenis permohonan untuk mencatat apakah Pemohon Informasi ingin melihat atau mendapatkan salinan informasi; l. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain; m. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal Pemberitahuan Tertulis serta pemberian informasi; dan o. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta. (8) Format register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat pada Lampiran form 04 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 24 (1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib: a. memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. memberikan alasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan: a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan; c. pemberian alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 apabila permohonan informasi ditolak; dan d. pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. (3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan. (4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercatat dalam register permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasal 25 (1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan h. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon. (4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi. (6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. pekerjaan; e. nomor telepon/email; f. informasi yang dibutuhkan; g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; h. alasan pengecualian; dan i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi. (7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Informasi Publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis. (9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi. (11) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran form 05 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (12) Format Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat pada Lampiran form 06 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 26 (1) Badan publik mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik seringan mungkin. (2) Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas: a. biaya penyalinan Informasi Publik; b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat. (4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 (1) Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara pembayaran biaya perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. dibayarkan secara langsung kepada badan publik di mana permohonan dilakukan; atau b. dibayarkan melalui rekening resmi Badan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal pembayaran secara langsung, Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada Pemohon Informasi Publik. (4) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala. Bagian Keempat Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pasal 28 Badan Publik mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dalam Peraturan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN Bagian Kesatu Pengajuan Keberatan Pasal 29 (1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. Pasal 30 (1) Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID. (2) Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya. Bagian Kedua Registrasi Keberatan Pasal 31 (1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; e. identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas; i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (4) PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (5) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Lampiran form 07 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik. Pasal 32 (1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; e. informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan Atasan PPID; i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; j. nama dan posisi atasan PPID; dan k. tanggapan Pemohon Informasi. (3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran form 08 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Ketiga Tanggapan Atas Keberatan Pasal 33 (1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. (2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. Perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut. Pasal 34 Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi. BAB VII TAHAPAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK Bagian Kesatu Tahapan pelaksanaan secara umum Pasal 35 (1) Tahapan layanan informasi publik meliputi : a. Perencanaan Data dan Informasi; b. Pengumpulan data dan informasi; c. Inventarisasi Informasi; d. Pemilahan Data dan Informasi; e. Penyajian Data dan Informasi memanfaatkan Media Desiminasi Informasi; f. Pemantauan; dan g. Evaluasi; (2) Bagan siklus layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran form 09 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Kedua Perencanaan dan pengumpulan data dan informasi Pasal 36 (1) Pengumpulan data dan informasi dapat bersumber dari statistik rutin, survei/penelitian, kliping koran, guntingan press, peliputan langsung dan sumber lainnya baik dari intern maupun ekstern Pemerintah Kabupaten Barru. (2) Cara pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; b. kerjasama jaringan lintas komponen maupun lintas sektor rutin setiap bulannya; c. peliputan langsung kepada nara sumber; serta d. permintaan kepada lintas komponen dan lintas sektor sesuai dengan data dan informasi yang dibutuhkan. (4) Dalam hal memenuhi kebutuhan data dan informasi public, maka diwajibkan kepada setiap SKPD dan lembaga terkait untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru. Bagian Ketiga Inventarisasi, Pemilahan dan Penyajian Data dan Informasi Pasal 37 (1) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melakukan inventarisasi dan identifikasi keanggotaan jaringan informasi dilingkup internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Barru, yakni komponen/mitra kerja yang memiliki dan mengolah data dan informasi. (2) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melakukan pemilahan dan penetapan data dan informasi, yang akan disajikan dan disebarluaskan. Sumber data dan informasi dapat bersumber dari Pemerintah Kabupaten Barru maupun mitra kerja di luar Pemerintah Kabupaten Barru yang secara aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan peningkatan akses informasi masyarakat. (3) Berbagai data dan informasi yang tersebar baik di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru maupun di luar Pemerintah Kabupaten Barru dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan kemudian dikelompokkan sesuai dengan klasifikasi informasi. Pasal 38 Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melakukan penyajian data dan informasi dalam rangka penyebarluasan informasi memanfaatkan media informasi Web- site Resmi Pemkab Barru, Surat Kabar, Radio, Televisi Lokal, Papan Informasi, Buletin dan media informasi lainnya. BAB VIII LAPORAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Laporan Pasal 39 (1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain: 1) sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2) sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; 3) anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi: 1) jumlah permohonan Informasi Publik; 2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3) jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4) jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. c. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: 1) jumlah keberatan yang diterima; 2) tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik; 3) jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; 4) hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh badan publik; 5) jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6) hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik. d. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; e. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. (3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barru membuat laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Pasal 40 Kegiatan pemantauan dilaksanakan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : a. pemantauan dan evaluasi berorientasi kepada tujuan, proses dan hasil dari data dan informasi yang disajikan; b. pemantauan dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berkala yang meliputi semua aspek dalam mekanisme pelaksanaan penyajian dan penyebarluasan informasi. Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyajian dan penyebarluasan informasi dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; c. secara langsung dilakukan dalam bentuk observasi, wawancara dan diskusi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan penyebarluasan informasi; d. secara tidak langsung dilakukan melalui laporan tertulis triwulan, mencakup jumlah pengunjung Web-Site, jumlah pemberitaan dan jumlah artikel pada media Surat Kabar, serta jumlah data dan informasi lain yang disajikan melalui Web-Site, Papan Informasi dan Buletin; dan e. pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara internal oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan secara eksternal dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barru sebagai Penanggungjawab Kegiatan Penyebarluasan Data dan Informasi di Kabupaten Barru. Pasal 41 Untuk mengetahui apakah pelaksanaan pemberian layanan informasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan perlu dilakukan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi didasarkan pada : a. tujuan yang hendak dicapai dan hasil pelaksanaan yang telah dicapai berdasarkan data dan informasi yang disajikan; b. kemampuan memberikan atau menyediakan informasi yang tepat, cepat dan dapat dipercaya; dan c. obyektif dan motivatif dengan pengertian bahwa informasi yang disajikan benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pengguna. BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 42 Segala pembiayaan sehubungan pelaksanaan pemberian layanan informasi kepada masyarakat pengguna dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru . BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat Peraturan ini berlaku, dalam hal belum terbentuk PPID, PPID dilaksanakan sementara oleh pejabat yang berwenang di bidang pelayanan informasi. Pasal 44 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 24 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/No.86
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan